Polres Jepara Tangkap Sindikat Pencurian Motor Antar Kota
JEPARA – Tim Reskrim Polres Jepara berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang telah beroperasi lintas kabupaten di Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) dini hari di sebuah rumah kos di Kecamatan Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Andi Kurniawan mengungkapkan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial RS (28), DW (34), dan MK (25). Ketiganya merupakan warga Jepara yang telah beraksi di minimal lima kabupaten berbeda.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, serta beberapa plat nomor palsu," ujar AKBP Andi dalam konferensi pers, Senin siang.
Menurut penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal 2026. Modus operandinya adalah mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pengamanan ganda pada malam hari.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya penadah.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. "Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat," tambah AKBP Andi.